Lsm, Ancam Adukan Bank Mega dan KPKNL Cirebon ke KPK

Bank Mega Cirebon KPKNL Kota Cirebon

CIREBON, KP

Terkait permasalahan yang dialami Lili Mulyono, warga desa dusun Majamukti desa Majasuka kecamatan Palasah kabupaten Majalengka dengan Bank Mega Cirebon, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih Cirebon, bakal mengadukan tindakan yang diduga syarat dengan KKN yang dilakukan pihak Bank Mega dengan balai lelang KPKNL Cirebon ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, dua intansi tersebut terindikasi melakukan kejahatan perbankkan dengan melakukan lelang yang tidak mengacu kepada nilai jual obyek jaminan kredit. Sehingga perbuatan yang dilakukan oknum pejabat Bank Mega serta KPKNL Cirebon harus di proses secara hukum. Hal ini diungkapkan oleh Mahmud Mansyur pengurus Laskar Merah Putih Cirebon.

“Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon serta Bank Mega, secara jelas merampas hak masyarakat dengan menggunakan kewenangannya, sehingga terkesan legalitasnya menjadi formil. Seperti contoh yang menimpa salah satu nasabah Bank Mega, Lili Mulyono. Ia terancam kehilangan haknya akibat melakukan akad kredit dengan Bank Mega Cirebon,” ujarnya.

Dijelaskannya, persoalan yang dialami Lili Mulyono berawal dari kredit yang macet hampir beberapa bulan terakhir sejak akad kredit yang diajukan sejak tanggal 10 Agustus 2011 lalu. Saat itu, menurut Mahmud, ibu Lili Mulyono yang memiliki pabrik pengolahan kayu jati di jalan raya Cirebon-Bandung mendapat order pluring untuk ke Taiwan. Karena membutuhkan tambahan modal, ia mengajukan kredit melalui Mega UKM salah satu program pemerintah yang wajib dijalankan oleh semua perbankkan. “Program tersebut memang mudah dan bunganya pun ringan hanya 13,25% suku bunga pa. Flat in arrear,” ungkap Mahmud.

Namun, lanjutnya, perlakuan yang dilakukan pihak menajemen Bank Mega ternyata penuh dengan rekayasa yang ujung-ujungnya merugikan konsumen/debitur. “Apabila kita lihat dari perjanjian kredit yang ditandatangani antara debitur dengan Bank Mega, pada pasal 6 ada sedikit kejanggalan yang sengaja disembunyikan oleh pihak Bank Mega. Disitu dijelaskan tentang wan prestasi debitur, tertulis diperintahkan agar debitur melepaskan semua haknya, ia hanya mengacu pada pasal 1425 sampai dengan pasal 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kenapa menggunakan pasal itu dan undang-undang itu bukan undang-undang tentang perbankkan dan aturan BI,” terangnya.

Ditambah lagi, mengenai proses lelang yang diselenggarakan kantor lelang Cirebon pada tanggal 23 Oktober 2013, dalam kutipan risalah lelang nomor 462/2013 yang ditandatangani Kusmayati SH pejabat lelang, serta Andy Liem pembeli, Irman Permana kepala cabang dan Abdul Rosid colletion remedial Bank Mega, dalam poin kedua dijelaskan nomor surat permohonan serta jenis lelang dan nama pejabat penjual dalam katagori jenis lelang (lelang eksekusi hak tanggungan). “Berarti yang dilelang bukan obyek jaminan, melainkan hutang ibu Lili ke Bank Mega telah dijual/dialihkan kepihak lain. Yang dalam hal ini sebagai pembeli hak tanggungan adalah Andy Liem. Makanya harga lelang yang di ajukan pun tidak sebanding dengan nilai jual objek jaminan kredit,” ungkap Mahmud.

Menurutnya, jika dilihat dalam poin terakhir dikutipan risalah lelang, harga yang tertera hanya Rp 751.000.000 juta. Sedangkan kredit ibu Lili Mulyono saat itu Rp 1 milyar. “Artinya pencairan Rp 1 milyar itu pasti dari taksiran harga jual obyek jaminan Rp 2 milyar. Makanya Andy Liem ngotot sampai berani menyewa ormas untuk memaksa ibu Lili keluar dari pabriknya. Dari situlah, kami menduga kuat adanya kong kalikong antar Bank Mega serta balai lelang, yang sengaja menggolkan Andy Liem sebagai pemenang lelang. Karena jika dilihat dari nilai jual objek jaminan, masih banyak keuntungan yang dapat dinikmati bila lahan tersebut telah dijual oleh Andy Liem. Pasti hasil penjualannya nanti mereka ikut menikmati. Karena Andy Liem menurut informasi merupakan rekanan Bank Mega serta balai lelang Cirebon. Telah banyak lahan yang ia kuasai melalui proses seperti ini,” tutur Mahmud.

Atas dasar tersebut, pihaknya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi kesatuan merah putih serta membenci semua jenis nepotisme, akan mengadukan hal ini ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta. Agar tikus-tikus perbankkan di Cirebon dapat dibubarkan. “Kasihan mereka yang terjebak dengan kredit dan rumah atau lahannya dilelang tanpa ada perlawanan. Kemana sistem ekonomi kerakyatannya. Apakah bank di negara kita ini hanya untuk menghancurkan rakyat yang menikmati fasilitasnya,” ungkap Mahmud.

Sedangkan menurut Kuasa Hukum Ibu Lily Mulyono, S. IVA SEMBIRING, SH, dalam repliknya menyebutkan, bahwa dalil-dalil jawaban tergugat 1 (Andy Liem Alias Acien) sudah selayaknya harus ditolak demi hukum. Oleh karenanya penggugat tetap bersiteguh dan bertahan pada dalil-dalil gugatan penggugat semula sebagaimana dimaksud pada poin 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 20, 21 tersebut perkara a quo. Meskipun sebagai fakta di lapangan tergugat 1 disinyalir telah berupaya menggunakan dan mengerahkan kekuatan massa salah satu Ormas melalui jalur Ormas cabang Kota Cirebon dan Ormas Cabang Kabupaten Majalengka maupun jalur Ormas DPD Jawa Barat.

Secara fakta hukum di lapangan, tergugat 1 disinyalir telah menunjukan arogansi seorang kapitalis melalui kekuatan ekonomi dengan cara menghalalkan segala cara …!!!!, Dengan cara-cara ala Bar-bar, Macevalisme dan Marxisme, dengan cara memaksakan kehendak mengosongkan Pabrik penggugat (Lily Mulyono) secara paksa dengan mengenyampingkan proses hukum peradilan baik di tingkat Pengadilan Negeri Cirebon dalam Perkara Perdata Reg. Nomor : 81/Pdt.G/2013/PN.CRB.

Berkaitan tentang “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata maupun PROSES HUKUM PERADILAN di Tingkat Pengadilan Negeri Majalengka Reg. Nomor : 069/Pdt.Plw/2014/PN/Mjl, tentang “PERLAWANAN EKSEKUSI” selaku tergugat 1 (Andi Liem Al Acien), Tergugat II (Bank Mega), Tergugat III (Kantor Lelang Cirebon), dan TURUT TERGUGAT (BPN Majalengka) sebagai ternyata secara yuridis formil PENGGUGAT tetap taat dan patuh serta berlindung pada Power / kekuatan hukum menempuh jalur hukum melalui “PROSES HUKUM PERADILAN NEGERI CIREBON Jo. PERADILAN TINGKAT PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA Jo. PERADILAN TINGKAT BANDUNG PENGADILAN TINGGI BANDUNG Jo. PERADILAN TINGKAT KASASI MAHKAMAH AGUNG RI.”

Bahwa, sebagai ternyata tergugat I tidak layak disebut sebagai pembeli yang beritikad baik. Oleh karena pada saat proses mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cirebon antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, sebagai ternyata TERGUGAT I bersedia berdamai dengan PENGGUGAT, dengan memberi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.) TERGUGAT I meminta kepada PENGGUGAT agar PENGGUGAT mengembalikan seluruh uang pokok lelang sebesar Rp 751.000.000,- dan ditambah bea lelang pembelian sebesar Rp 15.020.000,- dengan jumlah total sebesar Rp 766.020.000,-

2.) TERGUGAT I meminta kepada PENGGUGAT agar PENGGUGAT membayar ganti rugi untuk biaya proses EKSEKUSI sebesar Rp 200.000.000,-

3.) TERGUGAT I meminta kepada PENGGUGAT agar PENGGUGAT menyerahkan objek tanah sengketa tersebut seluas 1200 m2 kepada TERGUGAT I untuk dijadikan gudang.

Bahwa, JAWABAN DAN EKSEPSI TERGUGAT II, pada huruf (A) dalam Provisi dan pada huruf (B) 1, 2, 3, 4 dalam Eksepsi tentang Plurium Litis Konsorsium (Kurangnya pihak yang diikut sertakan dalam Gugatan) serta pada huruf (C) angka 1 s/d 22 dalam pokok perkara a quo, Obscuur Libel / Gugatan tidak jelas atau kabur dalam Jawaban HARUS DITOLAK dan atau dikesampingkan.

Bahwa, Jawaban, Eksepsi, TERGUGAT II pada huruf (A) dalam Provisi dan pada huruf (B) angka 1, 2, 3, 4 dalam eksepsi, kurangnya pihak yang diikutsertakan dalam gugatan perkara a quo, bahwa alasan TERGUGAT II Penggugat tidak mengikutsertakan EVELINE INDRAWATI SINARY, SH selaku Notaris di Cirebon sebagai pihak, oleh karena notaris tersebut yang melegalisasi Akte Perjanjian fasilitas pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah atau yang disebut (Mega UKM) Nomor : 098/PK-SME/CBYS/11 tertanggal, 10 Agustus 2011 …… dst.

“Bahwa dalil-dalil Ekepsi Tergugat II HARUS DITOLAK demi hukum, oleh karena sebagai ternyata tidak beralasan hukum atau patut untuk dikesampingkan, oleh karena gugatan pokok perkara a quo adalah jelas, adalah TERGUGAT I, II, III, dan turut tergugat telah melakukan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana dimaksud dalam PASAL. 1365 KUPerdata, sebagai ternyata sebagai subjek hukumnya adalah Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat sebagaimana ketentuan dan syarat gugatan telah memenuhi syarat Formil dan syarat Substansial berkaitan tentang : Identitas, tempat tinggal para pihak, Posita / Fundamental petendi (objek perkara, fakta-fakta hukum, qualifikasi perbuatan tergugat, uraian kerugian, hubungan posita dan petitum) serta menganut Azas Actor Sequitur Forum Rei, sebagaimana ketentuan pasal 118 HIR tersebut.

Oleh karena tindakan Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, oleh karena Tergugat II sebagai aktor Intelektual yang mensetting dan merekayasa hukum dengan maksud dan tujuan sasaran utama adalah selalu melakukan menjual lelang paksa objek sengketa Hak milik Penggugat maupun nasabah-nasabah lainnya sesuai standar kelayakan prosedur hukum yang lazim, dengan mengabaikan misi dan visi hukum Perbankan, dengan dialihkan dan memanfaatkan surat kuasa dari Penggugat sebagai dasar surat kuasa Hak Tanggungan dan Kuasa Fiducia, sehingga Penggugat jelas telah terpedaya dan dirugikan oleh perbuatan Tergugat I dan II, III dan Turut Tergugat, oleh karenanya Tergugat II cukup alasan hukum dapat dikwalifikasikan telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 BW telah menyatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”. (Red)

Editor : Riswanto

 

Tinggalkan komentar